Minggu, 13 April 2014

Pemikiran Ketatanegaraan Al Mawardi


Negara menurut Mawardi.

Menurut al Mawardi asal mula Negara adalah hasrat manusia yang tidak bisa sendiri tapi secara kolektif yang memerlukan banyak pihak.

Setelah ada kesepakan untuk membangun sebuah institusi, Negara akan berdiri dan masih memerlukan beberapa unsur agar Negara menjadi kokoh dan kuat. Pertama, agama harus menjadi pendorong etika dan agama harus menjadi dasar moral. Kedua, penguasa kharismatik. Ketiga, keadilan yang menyeluruh dan merata, adil terhadap yang rendah ataupun yang lebih tinggi. Keempat, keamanan yang merata. Kelima, pemanfaatan hasil alam yang baik. Keenam, suatu Negara akan lebih kokoh jika ada jaminan hidup.



Kriteria pemimpin menurut Mawardi

1.       Adil dalam segala hal.

2.      Pemahaman ilmu yang mendalam, dia juga harus sanggup menjadi mujtahid.

3.      Sehat pengelihatan, pendengaran, dan pembicaraan.

4.      Sehat badan dan tidak cacat.

5.      Mempunyai visi pemikiran yang baik untuk mendapatkan kebijakan yang baik.

6.      Memiliki sifat kepemimpinan, berani, dan tegas.

7.      Keturunan Quraisy. Dalam hal ini yaitu dominasi dalam suatu masyarakat.



Lembaga Politik Islam menurut al-Mawardi



Secara umum eksposisi al-Mawardi memberikan gambaran bahwa teori politiknya dalam banyak hal mencerminkan akomodasi terhadap realitas dan praktik politik pada masanya. Bahkan beberapa pemikiran sering memberikan justifikasi terhadap kekuasaan khalifah, terutama berhadapan dengan ancaman Dinasty Fatimiyah. Dalam al-Ahkam terdapat devosi kesarjanaan, idealisme keagamaan dan ambisi politik bagi al-Mawardi, kekhalifahan adalah komitmen agama dan aktualitas politik. Lembaga-lembaga Politik menurut al-Mawardi sesungguhnya juga merupakan lembaga-lembaga keagamaan. Dan sebaliknya lembaga keagamaan harus memiliki fungsi politik. Ini barangkali yang merupakan ciri dan corak hubungan antara Agama dan Negara dan otoritas keduanya pada abad pertengahan. Dan hal ini yang melahirkan paradigma simbiosa Agama (syariah) dan Negara (politik), keduanya berhubungan timbal balik dan saling membutuhkan. Paradigma ini juga kita temukan dalam pandangan al-Ghazali. Hal ini merupakan jalan tengah antara paradigma ‘bersatunya agama dengan negara‘ sebagaimana dianut Syiah dan paradigma sekuler yang memisahkan secara tajam antara keduanya yang dalam Islam dipelopori oleh Ali Abd Raziq dari Mesir
Dalam pandangan tentang hubungan yang integral antara agama dan negara, menurut tokoh Sunni, al-Mawardi, negara dibentuk untuk menggantikan posisi kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur kehidupan dunia. Kelembagaan negara merupakan fardhu kifayah berdasarkan ijma` ulama. Pandangan al-Mawardi ini didasarkan atas realitas sejarah al-Khulafa’ al-Rasyidun dan khalifah-khalifah sesudah mereka, baik Bani Umaiyah maupun Bani Abbas, yang merupakan lambang kesatuan politik umat Islam. Pandangan al-Mawardi ini juga sejalan dengan kaidah ushul fiqh ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (suatu kewajiban tidak sempurna terpenuhi kecuali melalui sarana atau alat, maka sarana atau alat tersebut juga wajib dipenuhi). Artinya, menciptakan dan memelihara kemaslahatan adalah wajib, maka mendirikan negara sebagai sarana menciptakan kemaslahatan tersebut juga wajib.
Pendapat al-Mawardi di atas juga sejalan dengan pemikiran al-Ghazali. Menurut al-Ghazali, manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Di sinilah perlunya mereka hidup bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian, lanjut al-Ghazali, pembentukan negara bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan praktis duniawi, melainkan juga untuk persiapan bagi kehidupan akhirat kelak. Berdasarkan pandangan di atas al-Ghazali berpendapat bahwa kewajiban pembentukan negara dan pemilihan kepala negara bukanlah berdasarkan pertimbangan rasio, melainkan berdasarkan kewajiban agama (Syar`i). Hal ini dikarenakan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan akhirat tidak tercapai tanpa pengamalan dan penghayatan agama secara benar.


Imam al-Mawardi merupakan seorang ulama yang banyak mengarang kitab dalam berbagai bidang seperti fiqh, tafsir dan kenegaraan.


Karangan Imam al-Mawardi dibagi tiga bidang yaitu :
I.Bidang keagamaan :
o Tafsir al-Quran atau Kitab al-Nakatu wa l-Uyun.
o Al-Hawi al-Kabir
o Al-Iqna’ – Fiqh
o Al-’ilamu n-Nubuwwah
o Adabu d-Dunya wa d-din
II.Bidang Bahasa dan Kesusasteraan:
o Kitab Dalam bidang nahu
o Amsal wa l-Hukm
III.Bidang Politik dan Kenegaraan:
o Qawanin al-Wuzara’
o Nasihatu l-Muluk
o Tashilun-Nazar wa Ta’jilu z-Zafar
o Al-Ahkamus-Sultaniyyah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar