Negara menurut Mawardi.
Menurut al
Mawardi asal mula Negara adalah hasrat manusia yang tidak bisa sendiri tapi
secara kolektif yang memerlukan banyak pihak.
Setelah
ada kesepakan untuk membangun sebuah institusi, Negara akan berdiri dan masih
memerlukan beberapa unsur agar Negara menjadi kokoh dan kuat. Pertama, agama
harus menjadi pendorong etika dan agama harus menjadi dasar moral. Kedua,
penguasa kharismatik. Ketiga, keadilan yang menyeluruh dan merata, adil
terhadap yang rendah ataupun yang lebih tinggi. Keempat, keamanan yang merata. Kelima,
pemanfaatan hasil alam yang baik. Keenam, suatu Negara akan lebih kokoh jika
ada jaminan hidup.
Kriteria pemimpin menurut Mawardi
1. Adil dalam segala hal.
2. Pemahaman ilmu yang mendalam, dia
juga harus sanggup menjadi mujtahid.
3. Sehat pengelihatan, pendengaran,
dan pembicaraan.
4. Sehat badan dan tidak cacat.
5. Mempunyai visi pemikiran yang
baik untuk mendapatkan kebijakan yang baik.
6. Memiliki sifat kepemimpinan, berani,
dan tegas.
7. Keturunan Quraisy. Dalam hal ini
yaitu dominasi dalam suatu masyarakat.
Lembaga
Politik Islam menurut al-Mawardi
Secara umum eksposisi al-Mawardi memberikan gambaran bahwa teori politiknya
dalam banyak hal mencerminkan akomodasi terhadap realitas dan praktik politik
pada masanya. Bahkan beberapa pemikiran sering memberikan justifikasi terhadap
kekuasaan khalifah, terutama berhadapan dengan ancaman Dinasty Fatimiyah. Dalam
al-Ahkam terdapat devosi kesarjanaan, idealisme keagamaan dan ambisi politik
bagi al-Mawardi, kekhalifahan adalah komitmen agama dan aktualitas politik.
Lembaga-lembaga Politik menurut al-Mawardi sesungguhnya juga merupakan
lembaga-lembaga keagamaan. Dan sebaliknya lembaga keagamaan harus memiliki
fungsi politik. Ini barangkali yang merupakan ciri dan corak hubungan antara Agama
dan Negara dan otoritas keduanya pada abad pertengahan. Dan hal ini yang
melahirkan paradigma simbiosa Agama (syariah) dan Negara (politik), keduanya
berhubungan timbal balik dan saling membutuhkan. Paradigma ini juga kita
temukan dalam pandangan al-Ghazali. Hal ini merupakan jalan tengah antara
paradigma ‘bersatunya agama dengan negara‘ sebagaimana dianut Syiah dan
paradigma sekuler yang memisahkan secara tajam antara keduanya yang dalam Islam
dipelopori oleh Ali Abd Raziq dari Mesir
Dalam pandangan tentang hubungan yang integral antara agama dan negara, menurut
tokoh Sunni, al-Mawardi, negara dibentuk untuk menggantikan posisi kenabian
dalam rangka memelihara agama dan mengatur kehidupan dunia. Kelembagaan negara
merupakan fardhu kifayah berdasarkan ijma` ulama. Pandangan al-Mawardi ini
didasarkan atas realitas sejarah al-Khulafa’ al-Rasyidun dan khalifah-khalifah
sesudah mereka, baik Bani Umaiyah maupun Bani Abbas, yang merupakan lambang
kesatuan politik umat Islam. Pandangan al-Mawardi ini juga sejalan dengan
kaidah ushul fiqh ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (suatu
kewajiban tidak sempurna terpenuhi kecuali melalui sarana atau alat, maka
sarana atau alat tersebut juga wajib dipenuhi). Artinya, menciptakan dan
memelihara kemaslahatan adalah wajib, maka mendirikan negara sebagai sarana
menciptakan kemaslahatan tersebut juga wajib.
Pendapat al-Mawardi di atas juga sejalan dengan pemikiran al-Ghazali. Menurut
al-Ghazali, manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan
orang lain. Di sinilah perlunya mereka hidup bermasyarakat dan bernegara. Namun
demikian, lanjut al-Ghazali, pembentukan negara bukan hanya untuk memenuhi
kebutuhan praktis duniawi, melainkan juga untuk persiapan bagi kehidupan
akhirat kelak. Berdasarkan pandangan di atas al-Ghazali berpendapat bahwa
kewajiban pembentukan negara dan pemilihan kepala negara bukanlah berdasarkan
pertimbangan rasio, melainkan berdasarkan kewajiban agama (Syar`i). Hal ini
dikarenakan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan akhirat tidak tercapai tanpa
pengamalan dan penghayatan agama secara benar.
Imam
al-Mawardi merupakan seorang ulama yang banyak mengarang kitab dalam berbagai
bidang seperti fiqh, tafsir dan kenegaraan.
Karangan Imam al-Mawardi dibagi tiga bidang yaitu :
I.Bidang keagamaan :
o Tafsir al-Quran atau Kitab al-Nakatu wa l-Uyun.
o Al-Hawi al-Kabir
o Al-Iqna’ – Fiqh
o Al-’ilamu n-Nubuwwah
o Adabu d-Dunya wa d-din
II.Bidang Bahasa dan Kesusasteraan:
o Kitab Dalam bidang nahu
o Amsal wa l-Hukm
III.Bidang Politik dan Kenegaraan:
o Qawanin al-Wuzara’
o Nasihatu l-Muluk
o Tashilun-Nazar wa Ta’jilu z-Zafar
o Al-Ahkamus-Sultaniyyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar